RIAU - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pergerakan secara intensif terhadap sejumlah perusahaan maupun individu yang diketahui telah menguasai hutan dalam kawasan yang ada di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Komandan Tim (Dantim) Alpha Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjend TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han. Ia menegaskan bahwa Tim Satgas PKH akan terus berlanjut sampai seluruh kawasan hutan diambil alih dan dikuasai kembali oleh Negara.
Brigjend Dody, dalam melakukan penindakan pihaknya tidak akan pandang bulu alias tanpa ada pengecualian, karena dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan adalah untuk menginventarisasi hak negara atas lahan, mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin.
"Kita pastikan seluruh lahan yang masuk dalam kawasan dan dikelola tanpa izin bakal kita tindak tegas, tidak ada tebang pilih dalam penindakan yang akan kita lakukan, baik yang dikelola perorangan maupun perusahaan," bebernya.
Brigjend TNI Dody juga mengajak peran aktif dari masyarakat Riau dalam memberikan laporan dan informasi kepada Tim, terkait lahan yang belum terpantau oleh Tim Satgas. Karena, menurutnya Tim Satgas tidak akan berhenti sampai seluruh lahan negara benar-benar kembali dikuasai negara.
"Tujuan dibentuknya Tim Satgas PKH adalah untuk penguasaan kembali hutan oleh Negara dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, jadi dapat dipastikan tim ini akan terus bergerak hingga lahan milik negara kembali dikuasai oleh negara," tandasnya.
Tim Satgas PKH yang bergerak saat ini terdiri dari berbagai Instansi diantaranya seperti TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya dan unsur Aparat kewilayahan.
Hasil dari penertiban kawasan hutan tersebut akan diserahkan pengelolaannya ke BUMN Agrinas Palma Nusantara dan juga Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
"Satgas itu dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan tujuan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Kemudian, untuk optimalisasi penerimaan negara," pungkasnya.