KUPAS24JAM - Zakat Fitrah (Zakat al-Fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri setelah bulan puasa dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan layak.
Zakat Fitrah hukumnya wajib (fardhu) bagi setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berapa bayar zakat fitrah 1 orang?
Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, mengatakan besaran zakat fitrah untuk setiap 1 jiwa adalah 2,5 kg jika mengacu pada ketentuan di Indonesia.
Besaran zakat fitrah beras ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PMA Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
"Kita merujuk ke PMA (peraturan menteri agama) masih di 2,5 kg beras atau 3,5 liter," kata Rizal kepada Kompas.com.
Lalu berapa bayar zakat fitrah 1 orang bila menggunakan uang tunai?
Besaran zakat fitrah uang tunai Rizal melanjutkan, untuk besaran zakat fitrah bila memakai uang tunai, maka nominalnya sesuai dengan harga bahan pokok di masing-masing tempat, dalam hal ini harga beras.
Misalnya di Jakarta, Baznas kata Rizal, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa. Di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Tengah besaran zakat fitrah dengan uang nilainya lebih rendah mengingat harga berasnya juga relatif lebih murah.
"Zakat fitrah tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 47.000 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek)," tutur Rizal kepada Kompas.com.
Misalnya untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat yakni beragama Islam, serta hidup pada bulan Ramadan (termasuk bayi yang lahir sebelum maghrib akhir Ramadan).
Syarat lainnya adalah mempunyai kelebihan makanan atau harta untuk diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Penerima zakat fitrah (mustahik)
Zakat Fitrah diberikan kepada 8 golongan (seperti dalam QS. At-Taubah: 60), tetapi lebih difokuskan pada:
1. Fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar)
2. Miskin (kurang mampu tetapi masih bisa berusaha)
3. Amil zakat (panitia pengumpul zakat)
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Budak (riqab) (saat ini bisa berarti membantu pembebasan tawanan atau korban perbudakan modern)
6. Gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan halal)
7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah, seperti dakwah atau pendidikan Islam)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Jadi sudah paham kan berapa bayar zakat fitrah 1 orang? (Sumber : kompas.com).